11 June, 2013

Hukum Sihir menurut Islam

| 11 June, 2013 |
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Selamat siang semuanya. Bagaimana aktifitas disiang hari ini? Kemarin kita sudah membahas mengenai Syafa’at, dan kali ini penulis akan memberikan artikel tentang Hukum Sihir menurut Islam. Berikut pembahasannya. Selamat menikmati.

Firman Allah SWT, ”Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 102)
Mereka percaya kepada jibt dan thaghut.” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 51)
Menurut ‘Umar r.a., “Jibt, ialah sihir; sedangkan taghut ialah setan.”
Kata Jabir, “Taghut-taghut  ialah para tukang ramal yang didatangi setan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “’Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya.’” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan hadits marfu’ dari Jundab, “Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (H.R. At-Tirmidzi)
Diriwayatkan dalah Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata, “ ’Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: ‘Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan.’ Kata Bajalah selanjutnya, ‘Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan’.”
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah r.a. telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.
Kata Imam Ahmad, “Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi saw..”

Kandungan pembahasan ini antara lain :
1.      Thaghut, bisa jadi jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.
2.      Tukang sihir adalah kafir.

3.      Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.

Admin : Agung Surya Adi P

Saat ini anda sedang membaca Hukum Sihir menurut Islam . Jika ada salah kata atau kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf. Terimakasih atas kunjungan anda sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini, Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel dapat Hukum Sihir menurut Islam bermanfaat.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bacaan Ringan
 

SUPPORTED BY

Website Monitoring - InternetSupervision.com Search Engine Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! ExactSeek: Relevant Web Search Sonic Run: Internet Search Engine Search Engine Submission and Marketing Services blog-indonesia.com Blog Search: The Source for Blogs Submit your website to 20 Search Engines - FREE with ineedhits! Search Engine Submission - AddMe

FRIENDS

SPONSOR BY

URL Submission

Powered by FeedBurner