Selamat
siang semuanya. Bagaimana aktifitas disiang hari ini? Kemarin kita sudah
membahas mengenai Syafa’at, dan kali ini penulis akan memberikan artikel
tentang Hukum Sihir menurut Islam. Berikut pembahasannya. Selamat menikmati.
Firman
Allah SWT, ”Demi, sesungguhnya mereka
telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir
itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 102)
“Mereka percaya kepada jibt dan thaghut.”
(Q.S. An-Nisa’ [4]: 51)
Menurut
‘Umar r.a., “Jibt, ialah sihir;
sedangkan taghut ialah setan.”
Kata
Jabir, “Taghut-taghut ialah para tukang ramal yang didatangi setan;
pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal.”
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “’Jauhilah tujuh perkara
yang membawa kepada kehancuran.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah ketujuh perkara
itu, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu: Syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama,
memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan
melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari
perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya.’” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan
hadits marfu’ dari Jundab, “Hukuman
bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (H.R. At-Tirmidzi)
Diriwayatkan
dalah Shahih Al-Bukhari dari Bajalah
bin ‘Abdah, ia berkata, “ ’Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah,
yaitu: ‘Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan.’ Kata Bajalah
selanjutnya, ‘Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang
sihir perempuan’.”
Dan
diriwayatkan dalam hadits shahih
bahwa Hafshah r.a. telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya
yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut
terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.
Kata
Imam Ahmad, “Diriwayatkan dalam hadits shahih
bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang
sahabat Nabi saw..”
Kandungan
pembahasan ini antara lain :
1. Thaghut, bisa jadi jenis jin dan bisa jadi
dari jenis manusia.
2. Tukang sihir adalah kafir.
3. Tukang sihir dihukum mati tanpa
diminta untuk bertaubat.
Admin : Agung Surya Adi P
Saat ini anda sedang membaca
Hukum Sihir menurut Islam
. Jika ada salah kata atau kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf. Terimakasih atas kunjungan anda sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini, Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel dapat
Hukum Sihir menurut Islam
bermanfaat.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini
untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di
Bacaan Ringan

